Jumat, 07 Desember 2012

pendidikan kewarganegaraan


pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa,kepada tuhan yang maha  esa,beraklak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif.mandiri,dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab( pasal 3 UU RI 20 tahun 2003 tentang sidignas).
                Bagaimana penerapan pendidikan demokrasi dalam pendidikan masyarakat:?
1.       Tahu demokrasi
2.       Melakukan demokrasi
3.       Membangun demokrasi
Model pemecahan masalah sosial terkait ide,nilai,konsep,prinsip,instrumentasi,dan praktis demokrasi.warga negara yang cerdas,partisifatif,dan bertanggung jawab.


Kompetensi warga negara:
1.       Mampu membuat demokratis
2.       Secara bernalar dan bertanggung jawab
3.       Melaui proses yang demokratis
Pengertian demokrasi
  1. Berasal dari bahasa yunani demos(rakyat) krtos (pemerintahan)
  2. Demokrasi dapat diartikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  3. Demokrasi dikenal dizaman yunani kuno di atena pada abad ke- 5 sebelum masehi, sebagai reaksi atas pengalaman buruk onarki dan kediktatoran. Sayangnya demokrasi di yunani akhirnya layu sebelum berkembang.
  4. Demokrasi muncul kembali abad pencerahan,berkembang seluruh dunia abad ke 19 dan abad ke 20.

Bentuk demokrasi ada 2
  1. Demorasi langsung: seluruh warga terlibat langsung dalam pengambilan keputusan maupun pembuatan peraturan, terjadi pada negara masa lalu dengan wilayah sempit dan jumlah penduduk sedikit.
  2. Demokrasi perwakilan(lewat pemilu rakyat memilih wakilnya).pembuatan peraturan dan keputusan di lakukan oleh para wakil rakyat, ini ciri demokrasi modern dengan wilayah negara yang besar dan penduduk yang besar pula.


DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
  1. Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh UUD(konstitusi)
  2. Gagasan pembatasan tersebut dikemukakan oleh lor action yang menyatakan bahwa pemerintahan yang di selenggarakan oleh manusia itu lemah.
  3. Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan kekuasaan,manusia yang punya kekuasaan tidak terbatas pasti akan menyalah gunakannya.

PERKEMBANGAN DOMOKRASI DI INDONESIA
  1. Demokrasi perlementer demokrasi konstitusional yang menonjolkan partai dan parlemen, kehidupan demokrasi berjalan baik, stabilitas pemerintahan tidak ada,pembangunan macet,ksedaran politik rakyat dan elit sangat rendah.
  2. Domokrasi terpimpin dominasi presiden terlalu besar, konstitusi selalu dilanggar, esensi demokrasi malah hilang.
  3. Demokrasi pancasila (demokrasi yang bercorak presidensiil, lembaga kepresidenan sangat dominan,parlemen dibuat tak berdaya, kekuasaan presiden tidak terkontrol, KKN merajalela.
  4. Demokrasi Reformasi ,dalam proses perubahan. Kehidupan demokrasi nampak, semakin baik, kesadaran politik rakyat dan elit meningkat sekaligus memprihatinkan dalam beberapa hal. Rakyat elit sedang belajar demokrasi setelah 40 tahun tidak menikmatinya.

SISTEM KETATA NEGARAAN RI BERDASARKAN UUD 1945
  1. Kekuasaan tertinggi adalah MPR (sebagai lembaga konstitutif)
  2. DPR sebagai pembuat UU (Lembaga legislatif)
  3. Presiden sebagai penyelenggara  pemerintahan(eksekutif)
  4. DPA sebagai pemberi saran pada pemerintahan(lembaga konstitutif)
  5. MA sebagai lembaga peradilan dan penguji aturan dibawah UU(lembaga yudikatif)
  6. BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara(lembaga auditatif)

PILAR-PILAR DEMOKRASI
  • Organisasi ahli hukum internasional yang bersidang di bangkok thn 1965, rule of low dalam negara demokrasi adalad
1.      Konstitusi harus menjamin hak-hak rakyat
2.      Peradilan yang bebas
3.      Pemilu yang bebas dan jurdil
4.      Adanya kebebasan untuk berpendapat
5.      Adanya kebebasn untuk berserikat
6.      Adanya pendidikan kewarganegaraan
PILAR DEMOKRASI MENURUT B. MAYO:
  1. MENYELESAIKAN KONFLIK DENGAN DAMAI
  2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai
  3. Pergantian pimpinan secara teratur
  4. Membatasi penggunaan kekerasan
  5. Mengakui keanekaragaman dalam masyarakat
  6. Menjmin tegaknya ke adilan.
PILAR-PILAR DEMOKRASI KESIMPULAN
  1. Pemerintahan yang bertanggung jawab
  2. DPR parlemen yang refresentatif dan dipilih lewat pemilu yang bebas
  3. Perlu organisasi politik yang mencakup dua atau lebih partai politik
  4. Pers yang bebas
  5. Peradilan yang independen


Tidak ada komentar:

Posting Komentar